Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus dilaksanakan secara bulanan, dengan ketentuan penyaluran dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan.
(2) Dalam rangka penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan penyampaian dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati tanggal 15, penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya.
(4) Rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) disertai kertas kerja penyaluran yang minimal memuat:
a. nama Daerah (provinsi/kabupaten/kota);
b. nama rumah sakit;
c. jumlah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis;
d. jumlah pagu per Daerah; dan
e. jumlah salur.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
(6) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
(7) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(10) Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(11) Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dan dilakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diselenggarakan dengan mekanisme perhitungan pihak ketiga yang dilaksanakan secara terpusat.
(13) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berdasarkan data hasil rekonsiliasi antara kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(14) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi ketentuan 1% (satu persen) dari Dana BOK Tunjangan Khusus.
(15) Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan bagi Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagai pekerja penerima upah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16) Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
a. penyaluran;
b. pajak penghasilan;
c. iuran jaminan Kesehatan;
d. pengembalian;
e. retur; dan
f. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(17) Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (16), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOK Tunjangan Khusus dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(18) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
