Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana BOK Puskesmas dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana BOK Puskesmas per provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan; b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana BOK Puskesmas per provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Mei tahun anggaran berjalan; dan c. tahap III, disalurkan paling tinggi sebesar sisa dari alokasi rencana penggunaan dana BOK Puskesmas per provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan: a. laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran tahap I; b. laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas tahap I, untuk penyaluran tahap II; dan c. laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sampai dengan tahap II yang menunjukkan capaian realisasi paling rendah 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana tahap I dan tahap II, untuk penyaluran tahap III. (3) Puskesmas menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOK Puskesmas secara periodik. (4) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk Puskesmas yang baru pertama kali menerima Dana BOK Puskesmas. (5) Ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan perhitungan penyaluran untuk setiap Puskesmas. (8) Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Puskesmas kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan paling lambat: a. tanggal 30 April tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I; b. tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap II; dan c. tanggal 30 November tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap III. (9) Dalam hal tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (10) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (11) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran BOK Puskesmas kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (12) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (11), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Puskesmas. (13) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi: a. penyaluran; b. pengembalian; c. retur; dan d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (14) Berdasarkan informasi penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (13), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOK Puskesmas dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (15) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Dana BOK Puskesmas tidak disalurkan. (16) Dalam hal Dana BOK Puskesmas tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (17) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOK Puskesmas per tahapan per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (18) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud ayat (17) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui sistem informasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (19) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOK Puskesmas per tahapan per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (17) disampaikan paling lambat: a. tanggal 31 Maret, untuk laporan penggunaan dana tahun anggaran sebelumnya; b. tanggal 31 Juli, untuk laporan penggunaan dana tahap I tahun anggaran berkenaan; dan c. tanggal 30 November, untuk laporan penggunaan tahap II tahun anggaran berkenaan. (20) Dalam hal tanggal 31 Maret, 31 Juli, dan 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (19) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda