Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara triwulanan atau bulanan.
(3) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b. triwulan II, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c. triwulan III, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d. triwulan IV, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
(4) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan surat usulan perubahan mekanisme penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang disampaikan kepada Kementerian.
(5) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan;
b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk penyaluran bulan Januari sampai dengan bulan November; dan
c. dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b melewati tanggal 20, penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya.
(6) Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan.
(7) Dalam hal tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
(8) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak disalurkan.
Koreksi Anda
