Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP. (2) Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk setiap Satuan Pendidiikan. (4) Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. (9) Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi: a. penyaluran; b. pengembalian; c. retur; dan d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (10) Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja tidak disalurkan. (12) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (13) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berikutnya. (14) Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (13) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda