Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan realisasi tahap I, yang menunjukkan capaian realisasi paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana pagu tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan
b. laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan tahap II.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk tiap Satuan Pendidikan.
(4) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan paling lambat:
a. tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I; dan
b. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap II.
(5) Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31 Oktober tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
(7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
(8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler.
(9) Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
a. penyaluran;
b. pengembalian;
c. retur; dan
d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(10) Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler.
(11) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tidak disalurkan.
(12) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran tahap I, dana tahap II tidak disalurkan.
(13) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(14) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
(15) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan paling lambat:
a. tanggal 31 Maret, untuk laporan penggunaan tahap II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. tanggal 30 September, untuk laporan penggunaan dana tahap I tahun anggaran berjalan.
(16) Dalam hal tanggal 31 Maret dan 30 September tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
