Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda