Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan Pendidikan. (2) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Guru ASN Daerah. (3) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Puskesmas. (4) Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus. (5) Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Museum dan/atau Taman Budaya. (6) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai rekomendasi kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (7) Penyaluran DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, dan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (8) Standarisasi kriteria Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekening Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau Rekening Museum dan/atau Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur dalam peraturan menteri terkait.
Koreksi Anda