Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penghitungan alokasi DAK Nonfisik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan hasil penilaian atas usulan DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dan disepakati bersama dalam berita acara pengalokasian yang minimal memuat:
a. kebijakan pengalokasian;
b. jumlah sasaran;
c. biaya satuan;
d. besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup;
e. hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya;
f. formulasi pengalokasian;
g. rencana alokasi per Daerah; dan
h. kertas kerja penghitungan alokasi per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat.
(4) Kertas kerja penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h untuk:
a. Dana BOSP dilengkapi dengan data Satuan Pendidikan;
b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilengkapi dengan data guru ASN Daerah;
c. Dana BOP MTB dilengkapi dengan data museum dan/atau taman budaya;
d. Dana BOK Puskesmas dilengkapi dengan data Puskesmas; dan
e. Dana BOK Tunjangan Khusus dilengkapi dengan data Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh masing-masing pihak.
(6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat kepada Kementerian/Lembaga.
(7) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga menyampaikan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 September tahun anggaran sebelumnya.
(8) Rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(9) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan alokasi DAK Nonfisik untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
(10) Alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pada komponen penghitungan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembahasan dalam Pertemuan Para Pihak yang diselenggarakan oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(12) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dituangkan dalam perubahan berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
(13) Dalam hal tanggal 5 September sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rincian alokasi DAK Nonfisik paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
