Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi atau menyesuaikan dengan prioritas pagu anggaran, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. pagu anggaran; c. kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik; d. kapasitas fiskal Daerah; dan/atau e. pertimbangan lainnya. (3) Kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah. (4) Pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa kebijakan pemerintah. (5) Hasil penilaian atas usulan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda