Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian atas usulan DAK Nonfisik untuk Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dan DAK Nonfisik Jenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e yang disampaikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kriteria penilaian yang telah disepakati dalam Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam Pertemuan Para Pihak dan dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh masing-masing pihak.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik per jenis per Daerah.
Koreksi Anda
