Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana BOSP: 1. Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; 2. Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan berkinerja baik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan 3. Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan di Daerah khusus yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah: 1. Dana TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi pendidik dikalikan dengan gaji pokok guru ASN Daerah atau gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paling banyak 12 (dua belas) bulan; 2. Dana Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi pendidik dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan paling banyak 12 (dua belas) bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 3. Dana TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok guru ASN Daerah atau gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paling banyak 12 (dua belas) bulan. c. Dana BOK Tunjangan Khusus dilakukan berdasarkan: 1. jumlah sasaran dikalikan dengan biaya satuan per sasaran paling banyak selama 12 (dua belas) bulan; dan/atau 2. kebijakan lain yang ditetapkan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Kementerian, dan Kementerian/Lembaga. (2) Penghitungan alokasi Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk Satuan Pendidikan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang berstatus negeri dan swasta. b. Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP PAUD Kinerja, dan BOP PAUD Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk Satuan Pendidikan anak usia dini yang berstatus negeri dan swasta; dan c. Dana BOP Kesetaraan Reguler, Dana BOP Kesetaraan Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk Satuan Pendidikan kesetaraan yang berstatus negeri dan swasta. (3) Dalam hal Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. (4) Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. (5) Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 7 September tahun anggaran berjalan. (6) Penghitungan alokasi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. (7) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (8) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. (9) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam hal Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. (11) Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. (12) Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana pada ayat (11) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan. (13) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Menteri menerima surat dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. (14) Penghitungan alokasi Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. (15) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (16) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. (17) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (18) Dalam hal Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. (19) Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (18) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. (20) Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (19) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan. (21) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (20), penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus dapat dilakukan setelah Menteri menerima surat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. (22) Dalam hal: a. tanggal 7 September sebagaimana dimaksud pada ayat (5); b. 31 Oktober sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (20); dan c. 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan ayat (21), bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, surat permohonan tambahan dana disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda