Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4), Kementerian/Lembaga melakukan
penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota.
(2) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
