Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian/Lembaga melakukan penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota. (2) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda