Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
Penghitungan perkiraan kurang salur Dana BOK Tunjangan Khusus atas penyaluran dana tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (14) mulai dilakukan pada tahun anggaran 2027 dengan mengoptimalkan Dana BOK dan/atau DAK Nonfisik.
Koreksi Anda
