Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan tahunan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagai syarat salur semester II tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikecualikan untuk penyaluran pada tahun anggaran 2025.
(2) Ketentuan untuk kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:
a. Dalam hal kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024 atau tahun anggaran sebelumnya sudah dibayarkan melalui dana APBD tahun anggaran 2024 dan menyebabkan sisa kurang pada laporan Pemerintah Daerah, pembayaran sisa kurang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD; dan
b. Pembayaran sisa kurang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Pembayaran iuran jaminan kesehatan atas pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah triwulan I tahun anggaran 2025 tetap diperhitungkan dan dilakukan pemotongan melalui koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pengembalian sisa dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6) dari RKUD ke RKUN sampai dengan tahun anggaran 2025, Pemerintah Daerah menyampaikan surat rekapitulasi pengembalian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
(5) Dalam hal terdapat sisa Dana BOP MTB di RKUD sampai dengan tahun anggaran 2025, dilakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan/atau DAK Nonfisik lainnya.
Koreksi Anda
