Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan penyaluran DAK Nonfisik, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga.
(2) Perubahan kebijakan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
