Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Nonfisik dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Nonfisik.
(2) Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. realisasi rencana penggunaan dana;
b. realisasi penyaluran;
c. realisasi penyerapan dana;
d. capaian keluaran (output); dan/atau
e. dampak dan manfaat penggunaan DAK Nonfisik.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem informasi Kementerian, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
(6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta instansi pengawas internal Pemerintah dan instansi pengawas internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik.
(7) Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
