Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan DAK Nonfisik dalam Peraturan Daerah mengenai APBD atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penganggaran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD sesuai dengan penetapan dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik yang telah dibahas perangkat daerah dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
