Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan DAK Nonfisik dalam Peraturan Daerah mengenai APBD atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penganggaran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD sesuai dengan penetapan dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik yang telah dibahas perangkat daerah dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda