Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan surat penyampaian:
a. data pagu Dana BOK Puskesmas per Puskesmas penerima, dan Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. data Supplier Puskesmas, Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus.
(2) Data pagu per Puskesmas dan Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya.
(3) Data Supplier Puskesmas dan Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya.
(4) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Puskesmas dan Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(5) Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
