Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) beserta kerangka acuan kerja masing-masing DAK Nonfisik kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan minimal memuat: a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik; b. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan tahun anggaran berkenaan; c. target sasaran; dan d. perkiraan kebutuhan dana 3 (tiga) tahun ke depan untuk masing-masing DAK Nonfisik.
Koreksi Anda