Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; dan/atau b. belanja Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda