Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional. (2) Pembahasan rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. arah kebijakan DAK Nonfisik dalam rencana pembangunan jangka menengah; b. arahan PRESIDEN; c. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik tahun sebelumnya; d. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik dan kebijakan DAK Nonfisik tahun berjalan; e. sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya; dan f. kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK Nonfisik lintas tahun. (3) Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan. (4) Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh PRESIDEN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah dan rancangan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. (5) Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional kepada Kementerian/Lembaga. (6) Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian/Lembaga menyusun perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik.
Koreksi Anda