Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Teks Saat Ini
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Penerima Manfaat.
Koreksi Anda
