Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Penerima Manfaat.
Koreksi Anda