Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik terdiri atas: a. Dana BOSP; b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; c. Dana BOK; d. Dana BOP MTB; dan e. DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (2) Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dana BOS, yang terdiri atas: 1. Dana BOS Reguler; 2. Dana BOS Kinerja; dan/atau 3. Dana BOS Afirmasi. b. Dana BOP PAUD, yang terdiri atas: 1. Dana BOP PAUD Reguler; 2. Dana BOP PAUD Kinerja; dan/atau 3. Dana BOP PAUD Afirmasi. c. Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas: 1. Dana BOP Kesetaraan Reguler; 2. Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan/atau 3. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi. (3) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Dana TPG ASN Daerah; b. Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan c. Dana TKG ASN Daerah. (4) (5) Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Dana BOK Dinas; b. Dana BOK POM; c. Dana BOK Puskesmas; dan/atau d. Dana BOK Tunjangan Khusus. Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum; dan b. dana bantuan operasional penyelenggaraan taman budaya.
Koreksi Anda