Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Teks Saat Ini
1. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan yang belum diselesaikan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
2. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
3. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, yang disampaikan melebihi jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan disampaikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
4. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dan disampaikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Ditandatangani secara elektronik Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
5. Administrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk penetapan dan pemrosesan permohonan Pengembalian Pendahuluan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A Peraturan Menteri ini.
6. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
A.
CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Nomor : ............... (1)
Lampiran : ............... (2) Hal
: Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak
Kriteria Tertentu
Yth. Kepala ............... (3)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
................... (4) NPWP :
................... (5) Jabatan :
................... (6), Bertindak selaku **) Wajib Pajak
wakil kuasa, dari Wajib Pajak Nama :
................... (7) NPWP :
................... (8) Alamat :
................... (9) KLU :
................... (10) Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
................... (11)**) Wajib Pajak/wakil/kuasa
................... (12)
*) Beri tanda silang (X) pada kotak yang disediakan sesuai dengan pihak yang mengajukan permohonan **) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam Surat Permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama dan alamat unit kerja tempat pemrosesan permohonan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani permohonan.
Nomor (5) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan jabatan wakil Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani permohonan adalah wakil Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (9) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (10) : Diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (11) : Diisi dengan nama tempat dan tanggal permohonan dibuat.
Nomor (12) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau wakil/kuasa Wajib Pajak.
B.
CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
Nomor : ............... (1) Lampiran : ............... (2) Hal
: Permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak Berisiko Rendah
Yth. Kepala ............... (3)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
................... (4) NPWP :
................... (5) Jabatan :
................... (6),
Bertindak selaku **) Pengusaha Kena Pajak
wakil kuasa, dari Pengusaha Kena Pajak Nama :
................... (7) NPWP :
................... (8) Alamat :
................... (9) KLU :
................... (10) Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor …, terhitung mulai Masa/Tahun Pajak …… (11).
Sebagai kelengkapan permohonan kami sampaikan informasi dan dokumen sebagai berikut:
PKP Pabrikan atau produsen Alamat pabrik …… (12) Surat Pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
PKP Pedagang Besar Farmasi Nomor Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi …… (13) dan nomor Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik …… (14)
PKP Distributor Alat Kesehatan Nomor Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan …… (15) dan Nomor Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik …… (16)
PKP yang dimiliki secara langsung oleh BUMN
Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
................... (17) **) Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa
................... (18)
*) Beri tanda silang (X) pada kotak yang disediakan sesuai dengan pihak yang mengajukan permohonan **) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam Surat Permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan nama dan alamat unit kerja tempat pemrosesan permohonan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani permohonan.
Nomor (5) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan jabatan wakil Pengusaha Kena Pajak dalam hal yang menandatangani permohonan adalah wakil Pengusaha Kena Pajak.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (9) : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (10) : Diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (11) : Diisi dengan Masa/Tahun Pajak yang diajukan dimulainya penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (12) : Diisi dengan alamat pabrik dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak Pabrikan atau produsen.
Nomor (13) : Diisi dengan Nomor Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Besar Farmasi.
Nomor (14) : Diisi dengan Nomor Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Besar Farmasi.
Nomor (15) : Diisi dengan Nomor Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak Distributor Alat Kesehatan.
Nomor (16) : Diisi dengan Nomor Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak Distributor Alat Kesehatan.
Nomor (17) : Diisi dengan nama tempat dan tanggal surat dibuat.
Nomor (18) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak atau wakil/kuasa Pengusaha Kena Pajak.
C.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............ (1)
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN NOMOR KEP- ............ (2)
KEPALA............ (1),
Menimbang :
bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas nama ..... (3) NPWP ..... (4) nomor ..... (5) tanggal .....
(6) yang diterima tanggal ..... (7), perlu MENETAPKAN Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK JAK.
KESATU :
MENETAPKAN Wajib Pajak di bawah ini:
Nama : ............ (8) NPWP : ............ (9) Alamat : ............ (10) sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu terhitung mulai tanggal ditetapkan.
KEDUA :
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ............ (11) pada tanggal ............ (12)
................................,
............................... (13)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1) :
Diisi dengan nama unit kerja yang menerbitkan surat keputusan.
Nomor (2) :
Diisi dengan nomor keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Nomor (3) :
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (4) :
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (5) :
Diisi dengan nomor surat permohonan penetapan.
Nomor (6) :
Diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan.
Nomor (7) :
Diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan diterima.
Nomor (8) :
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (9) :
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (10) :
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (11) :
Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan.
Nomor (12) :
Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan.
Nomor (13) :
Diisi dengan nama unit kerja yang menerbitkan surat keputusan.
D.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............ (1)
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR KEP- ............ (2)
KEPALA ............ (1),
Menimbang :
bahwa berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atas nama ..... (3) NPWP ..... (4) nomor ..... (5) tanggal ..... (6) yang diterima tanggal ..... (7), perlu MENETAPKAN Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
KESATU :
MENETAPKAN Pengusaha Kena Pajak di bawah ini:
Nama : ............ (8) NPWP : ............ (9) Alamat : ............ (10) sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah terhitung mulai Masa/Tahun Pajak ............ (11).
KEDUA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ............ (12) pada tanggal ............. (13)
................................,
................................ (14)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1) : Diisi dengan nama unit kerja yang menerbitkan surat keputusan.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (3) : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan penetapan.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan diterima.
Nomor (8) : Diisi sesuai dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (9) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (10) : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan.
Nomor (11) : Diisi dengan Masa/Tahun Pajak dimulainya penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (12) : Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan.
Nomor (13) : Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan.
Nomor (14) : Diisi dengan jabatan, nama, dan tandatangan pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
E.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ...................... (1)
Nomor : .............. (2)
.............. (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Yth. .............. (4) .............. (5)
Sehubungan dengan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Saudara ajukan nomor ........... (6) tanggal ........... (7) dan diterima lengkap tanggal ........... (8) dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan atas permohonan dan pemenuhan ketentuan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...., dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak karena ........... (9).
Demikian untuk dimaklumi.
..................,
.............. (10)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan pemberitahuan ini.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (5) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (8) : Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor (9) : Diisi dengan hal-hal yang menyebabkan permohonan ditolak.
Nomor (10) : Diisi dengan jabatan, nama, dan tandatangan pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan.
F.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ...................... (1)
Nomor : .............. (2)
.............. (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan
Penetapan Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah
Yth. .............. (4) .............. (5)
Sehubungan dengan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Saudara ajukan nomor ……..... (6) tanggal .....…… (7) dan diterima lengkap tanggal .....…… (8) dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan atas permohonan dan pemenuhan ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor …....., dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak karena .............. (9).
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Kantor …...(2)
.............. (10)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan pemberitahuan ini.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (5) : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (8) : Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor (9) : Diisi dengan hal-hal yang menyebabkan permohonan ditolak.
Nomor (10) : Diisi dengan jabatan, nama dan tandatangan pejabat yang, menerbitkan surat pemberitahuan.
G.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............ (1)
SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR KEP- ............ (2)
KEPALA ............ (1),
Menimbang :
a. bahwa terhadap Wajib Pajak …… (3) NPWP …… (4) telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Keputusan Nomor …… (5) tanggal …… (6);
b. bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a memenuhi ketentuan untuk dilakukan pencabutan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor …;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor …
Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
KESATU :
Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor ……
(5) tanggal …… (6), atas Wajib Pajak:
Nama : ............ (7) NPWP : ............ (8) Alamat : ............ (9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ............ (10) pada tanggal ............. (11)
................................,
................................ (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1) : Diisi dengan nama unit kerja yang menerbitkan surat keputusan.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Nomor (3) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang akan dicabut.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang akan dicabut.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Nomor (9) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Nomor (10) : Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan.
Nomor (12) : Diisi dengan jabatan, nama, dan tandatangan pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
H.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............ (1)
SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR KEP- ............ (2)
KEPALA ............ (1),
Menimbang :
a. bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak …… (3) NPWP …… (4) telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan Keputusan Nomor …… (5) tanggal …… (6);
b. bahwa Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam huruf a memenuhi ketentuan untuk dilakukan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor …;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
KESATU :
Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor ……
(5) tanggal …… (6), atas Pengusaha Kena Pajak:
Nama : ............ (7) NPWP : ............ (8) Alamat : ............ (9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ............ (10) pada tanggal ............. (11)
................................,
................................ (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1) : Diisi dengan nama unit kerja yang menerbitkan surat keputusan.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (3) : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang akan dicabut.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang akan dicabut.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (9) : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Nomor (10) : Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan.
Nomor (12) : Diisi dengan jabatan, nama, dan tandatangan pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
I.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU (PASAL 17C) ATAU WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU (PASAL 17D) BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI LEBIH BAYAR I.1. Contoh Format Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …. (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK …. (2)
SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK NOMOR: ............(3) KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK............ (2), Menimbang : a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak ……. (4) sebesar …… (5) …. (6) tanggal …… (7) dan/atau surat permohonan nomor …… (8) tanggal …. (9) atas nama .... (10) Nomor Pokok Wajib Pajak .... (11) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Wajib Pajak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan …. (12) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG;
b. bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak nomor …. (13) tanggal …. (14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam …. (15), perlu MENETAPKAN Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6834);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK.
KESATU : Kepada Wajib Pajak:
Nama Wajib Pajak : ..... (10)
Nomor Pokok Wajib Pajak : ..... (11) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan Tahun …. (4) sesuai ketentuan …. (12) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, sebesar …… (5) …. (16) dengan penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini.
KEDUA : Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
KETIGA : Surat keputusan ini digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
KEEMPAT : Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Pajak; dan
2. Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ditetapkan di ……..(17) pada tanggal ………(18)
................................(19),
……………................... (20)
I.2. Contoh Format Lampiran Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN Nama Wajib Pajak : ...............................(1) NPWP : ...............................(2) Tahun Pajak : ...............................(3) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
No URAIAN JUMLAH … (4) BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
(5) PENELITIAN
(6)
RINGKASAN PENGHASILAN
1 Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
2 Penghasilan neto dalam negeri dari usaha/pekerjaan bebas
3 Penghasilan neto dalam negeri lainnya
4 Penghasilan neto luar negeri lainnya
PENGHITUNGAN PAJAK TERUTANG
5 Pendapatan tahunan (1+2+3+4)
6 Pengurang penghasilan neto
7 Pendapatan neto setelah pengurangan (5-6)
8 Penghasilan tidak kena pajak
9 Penghasilan kena pajak (7-8)
10 Pajak terutang
11 Pengurang Pajak penghasilan
12 Pajak terutang setelah pengurang PPh (10-11)
KREDIT PAJAK
13 Pajak Penghasilan yang dipotong pihak lain
14 Angsuran PPh Pasal 25
15 STP PPh pasal 25 (pokok)
16 Pengembalian/pengurang kredit pajak luar negeri yang telah dikembalikan sebelum tahun pajak
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
17 Kurang atau (Lebih) Bayar PPh (12-13-14-15+16)
Kurang atau (Lebih) Bayar PPh pada SPT sebelumnya
19 Kurang atau (Lebih) Bayar PPh karena pembetulan (17-18)
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PENGHASILAN
20 PPh lebih bayar berdasarkan SPT
21 PPh lebih bayar yang telah dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya
22 Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Penghasilan
……………............(7),
……………............(8)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan unit kerja penerbit SKPPKP.
Nomor (2) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak, unit kerja yang menerbitkan SKPPKP.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan (diterbitkan oleh sistem) Nomor (4) : Diisi dengan Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak.
Nomor (5) :
Diisi dengan lambang atau simbol mata uang yang digunakan di SPT.
Nomor (6) : Diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang dimohonkan Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor permohonan dengan surat tersendiri.
Nomor (9) : Diisi dengan tanggal permohonan dengan surat tersendiri.
Nomor (10) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (11) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (12) : Diisi dengan Pasal 17C jika Wajib Pajak memiliki Surat Keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu ATAU Pasal 17D jika Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu).
Nomor (13) : Diisi dengan nomor keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
ATAU
tidak diisi dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu).
Nomor (14) : Diisi dengan tanggal keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
ATAU
tidak diisi dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu).
Nomor (15) : Diisi dengan huruf a dan huruf b (jika Wajib Pajak memiliki Surat Keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu)
ATAU
huruf a (jika Wajib Pajak tidak memiliki Surat Keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu).
Nomor (16) : Diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan hasil penelitian.
Nomor (17) : Diisi dengan nama kota tempat SKPPKP diterbitkan.
Nomor (18) : Diisi dengan tanggal SKPPKP diterbitkan.
Nomor (19) : Diisi dengan “Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...” dalam hal ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau nama unit kantor yang menerbitkan segel elektronik.
Nomor (20) : Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani surat dalam hal surat ditandatangani oleh kepala kantor atau segel elektronik dalam hal surat diterbitkan secara elektronik.
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Nomor (1) :
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (2) :
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (3) : Diisi dengan Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak.
Nomor (4) :
Diisi dengan lambang atau simbol mata uang yang digunakan di SPT.
Nomor (5) :
Diisi dengan nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT atau pada permohonan Wajib Pajak dengan surat tersendiri.
Nomor (6) :
Diisi dengan nilai hasil penelitian atas SPT atau permohonan Wajib Pajak dengan surat tersendiri.
Nomor (7) :
Diisi dengan “Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...” dalam hal ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau nama unit kantor yang menerbitkan segel elektronik.
Nomor (8) :
Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani surat dalam hal surat ditandatangani oleh kepala kantor atau segel elektronik dalam hal surat diterbitkan secara elektronik.
J.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU (PASAL 17C) ATAU WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU (PASAL 17D) BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN LEBIH BAYAR J.1. Contoh Format Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK …. (2)
SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK NOMOR: ............ (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK .... (2),
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun ……. (4) sebesar …… (5) …. (6) tanggal …… (7) dan/atau surat permohonan nomor …… (8) tanggal ….
(9) atas nama .... (10) Nomor Pokok Wajib Pajak .... (11) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Wajib Pajak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan …. (12) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG;
b. bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak nomor ….
(13) tanggal … (14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam…. (15), perlu MENETAPKAN Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6834);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK.
KESATU : Kepada Wajib Pajak:
Nama Wajib Pajak :
..... (10) Nomor Pokok Wajib Pajak :
..... (11) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan Tahun …. (4) sesuai ketentuan …. (12) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, sebesar …… (5) …. (16) dengan penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini.
KEDUA : Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
KETIGA : Surat keputusan ini digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
KEEMPAT : Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Pajak; dan
2. Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ditetapkan di ……..(17) pada tanggal ………(18)
................................(19),
……………................... (20)
J.2. Contoh Format Lampiran Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Penghasilan Badan LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN Nama Wajib Pajak : ...............................(1) NPWP : ...............................(2) Tahun Pajak : ...............................(3) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
No URAIAN JUMLAH … (4) BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
(5) PENELITIAN
(6)
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
1 Pendapatan fiskal neto sebelum fasilitas
2 Fasilitas investasi (pengurang penghasilan neto)
3 Fasilitas pengurangan pendapatan bruto untuk aktivitas vokasional
4 Pendapatan fiskal neto setelah fasilitas (1-2-3)
5 Kompensasi kerugian
6 Penghasilan kena pajak (4-5)
7 Fasilitas pengurangan pendapatan bruto untuk kegiatan R&D
8 Pajak Penghasilan
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
9 Kredit pajak dibayar/dipotong/dipungut
10 Angsuran PPh pasal 25
11 STP PPh pasal 25 (pokok)
12 Fasilitas pengurang PPh terutang
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
13 Pengembalian pendahuluan kelebihan PPh (8-9-10-11-12)
14 Kurang atau (Lebih) Bayar PPh pada SPT sebelumnya
15 Kurang atau (Lebih) Bayar PPh karena pembetulan (13-14)
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PENGHASILAN
16 PPh lebih bayar berdasarkan SPT
17 PPh lebih bayar yang telah dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya
18 Pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan
……………............(7),
……………............(8)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan unit kerja penerbit SKPPKP.
Nomor (2) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak, unit kerja yang menerbitkan SKPPKP.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan (diterbitkan oleh sistem).
Nomor (4) : Diisi dengan Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi dengan lambang atau simbol mata uang yang digunakan di SPT.
Nomor (6) : Diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang dimohonkan Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor permohonan dengan surat tersendiri.
Nomor (9) : Diisi dengan tanggal permohonan dengan surat tersendiri.
Nomor (10) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (11) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (12) : Diisi dengan Pasal 17C jika Wajib Pajak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
ATAU
Pasal 17D jika Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu).
Nomor (13) : Diisi dengan nomor keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
ATAU
tidak diisi dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu).
Nomor (14) : Diisi dengan tanggal keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
ATAU
tidak diisi dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu).
Nomor (15) : Diisi dengan huruf a dan huruf b (jika Wajib Pajak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu)
ATAU
huruf a (jika Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu).
Nomor (16) : Diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan hasil penelitian.
Nomor (17) : Diisi dengan nama kota tempat SKPPKP diterbitkan.
Nomor (18) : Diisi dengan tanggal SKPPKP diterbitkan.
Nomor (19) : Diisi dengan “Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...” dalam hal ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau nama unit kantor yang menerbitkan segel elektronik.
Nomor (20) : Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani surat dalam hal surat ditandatangani oleh kepala kantor atau segel elektronik dalam hal surat diterbitkan secara elektronik.
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Nomor (1) :
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (2) :
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (3) :
Diisi dengan Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak.
Nomor (4) :
Diisi dengan lambang atau simbol mata uang yang digunakan di SPT.
Nomor (5) :
Diisi dengan nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT atau pada permohonan Wajib Pajak dengan surat tersendiri.
Nomor (6) :
Diisi dengan nilai hasil penelitian atas SPT atau permohonan Wajib Pajak dengan surat tersendiri.
Nomor (7) :
Diisi dengan “Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...” dalam hal ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau nama unit kantor yang menerbitkan segel elektronik.
Nomor (8) :
Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani surat dalam hal surat ditandatangani oleh kepala kantor atau segel elektronik dalam hal surat diterbitkan secara elektronik.
K.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU (PASAL 17C) ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH (PASAL 9 AYAT 4C) YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR K.1. Contoh Format Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK …. (2)
SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK NOMOR: ............ (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK.....(2),
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak ……. (4) sebesar …… (5) …. (6) tanggal …… (7) dan/atau surat permohonan nomor …… (8) tanggal …. (9) atas nama .... (10) Nomor Pokok Wajib Pajak .... (11) mengenai Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sesuai dengan ketentuan …. (12) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG;
b. bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a …. (13);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856) … (14);
2. UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
INDONESIA Nomor 3264) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856) … (15);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6834) …
(16);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK.
KESATU : Kepada Pengusaha Kena Pajak:
Nama Pengusaha Kena Pajak : ..... (10) Nomor Pokok Wajib Pajak : ..... (11) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak …. (4) sesuai ketentuan …. (12) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG sebesar …… (5) …. (17) dengan penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini.
KEDUA : Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
KETIGA : Surat keputusan ini digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
KEEMPAT : Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Pajak; dan
2. Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Ditetapkan di ……..(18) pada tanggal ………(19)
................................(20),
……………................... (21)
K.2. Contoh Format Lampiran Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Nama Pengusaha Kena Pajak : ...............................(1) NPWP : ...............................(2) Masa/Tahun Pajak : ...............................(3) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
No Ref URAIAN JUMLAH … (4) BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
(5) PENELITIAN
(6)
PENYERAHAN BARANG DAN JASA
1 Penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN
a. Ekspor BKP/BKP Tidak Berwujud/JKP
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu (dengan Faktur Pajak Kode 04 dan 05)
c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri kepada turis sesuai 16E UU PPN (dengan Faktur Pajak 06)
d. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya (dengan Faktur Pajak Kode 01, 09, dan 10)
e. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung
f. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai- nya dipungut oleh Pemungut PPN (dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03)
g. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut (dengan Kode Faktur Pajak 07)
h. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan (dengan Kode Faktur Pajak 08)
i. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung
j. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g+h+i)
PEROLEHAN BARANG DAN JASA
2 Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan
3 Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (dengan Faktur Pajak Kode 04 dan 05)
4 Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri selain dengan DPP Nilai Lain yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (dengan Faktur Pajak Kode 01, 09, dan 10)
5 Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri sebagai Pemungut PPN yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03)
6 Kompensasi kelebihan Pajak Masukan
7 Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
8 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (2+3+4+5+6+7)
9 Impor atau perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan dan/atau impor atau perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas
Impor atau perolehan BKP/JKP dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dan barang/jasa yang tidak terutang PPN
11 Jumlah perolehan (2+3+4+5+9+10)
PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
12 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (1b+1c+1d+1e)
13 PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
14 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (8)
15 Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN
16 PPN kurang atau (lebih) bayar (12-13-14-15)
17 PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan sebelumnya
18 PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan SPT (16-17)
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
19 PPN lebih bayar berdasarkan SPT
20 PPN lebih bayar yang telah dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya
21 Pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai
……………............(7),
……………............(8)
K.3. Contoh Format Lampiran Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai DM LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Nama Pengusaha Kena Pajak : ...............................(1) NPWP : ...............................(2) Masa/Tahun Pajak : ...............................(3) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
No Ref URAIAN JUMLAH... (4) BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK
(5) PENELITIAN
(6)
PENYERAHAN BARANG DAN JASA
1 Penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN
a. Ekspor BKP/BKP Tidak Berwujud/JKP
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu (dengan Faktur Pajak Kode 04 dan 05)
c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri kepada turis sesuai 16E UU PPN (dengan Faktur Pajak 06)
d. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya (dengan Faktur Pajak Kode 01, 09, dan 10)
e. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung
f. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai- nya dipungut oleh Pemungut PPN (dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03)
g. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut (dengan Kode Faktur Pajak 07)
h. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan (dengan Kode Faktur Pajak 08)
i. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung
j. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g+h+i)
PEROLEHAN BARANG DAN JASA
2 Impor atau perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan dan/atau impor atau perolehan BKP/JKP yang mendapat fasilitas
PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
3 Pajak Keluaran atas:
a. Penyerahan barang
b. Penyerahan jasa
c. Jumlah (3a+3b)
4 PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
5 Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN
6 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a. Penyerahan barang
b. Penyerahan jasa
c. Kompensasi kelebihan Pajak Masukan
d. Jumlah (6a+6b+6c)
7 PPN kurang atau (lebih) bayar (3-4-5-6)
8 PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan sebelumnya
9 PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan SPT (7-8)
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
10 PPN lebih bayar berdasarkan SPT
11 PPN lebih bayar yang telah dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya
12 Pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai
……………............(7),
……………............(8)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan unit kerja penerbit SKPPKP.
Nomor (2) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak, unit kerja yang menerbitkan SKPPKP.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan (diterbitkan oleh sistem).
Nomor (4) : Diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak.
Nomor (5) :
Diisi dengan lambang atau simbol mata uang yang digunakan di SPT.
Nomor (6) : Diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang dimohonkan Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal penyampaian SPT Masa PPN.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor permohonan dengan surat tersendiri.
Nomor (9) : Diisi dengan tanggal permohonan dengan surat tersendiri.
Nomor (10) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (11) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (12) : Diisi dengan “Pasal 17C UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” jika WP memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu,
ATAU
diisi dengan “Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah” jika Wajib Pajak memiliki surat keputusan PKP Berisiko Rendah atau jika Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu.
Nomor (13) : Diisi dengan “telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah nomor ….
tanggal ….” jika Wajib Pajak memiliki surat keputusan PKP Berisiko Rendah,
ATAU
diisi dengan “telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak nomor nomor …. tanggal ….” jika WP memiliki surat keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu,
ATAU
diisi dengan “memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak” jika WP
memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan tertentu.
Nomor (14) : Deskripsi peraturan pada nomor 1. ditampilkan jika pada nomor (13) memenuhi kriteria Pasal 17C atau 17D UU KUP.
Nomor (15) : Deskripsi peraturan pada nomor 2. ditampilkan jika pada nomor (13) memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (4) huruf c UU PPN.
Nomor (16) : Deskripsi peraturan pada nomor 3. ditampilkan jika pada nomor (13) memenuhi kriteria Pasal 17C UU KUP.
Nomor (17) : Diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan hasil penelitian.
Nomor (18) : Diisi dengan nama kota tempat SKPPKP diterbitkan.
Nomor (19) : Diisi dengan tanggal SKPPKP diterbitkan.
Nomor (20) : Diisi dengan “Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...” dalam hal ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau nama unit kantor yang menerbitkan segel elektronik.
Nomor (21) : Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani surat dalam hal surat ditandatangani oleh kepala kantor atau segel elektronik dalam hal surat diterbitkan secara elektronik.
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Nomor (1) :
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (2) :
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (3) :
Diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak.
Nomor (4) :
Diisi dengan lambang atau simbol mata uang yang digunakan di SPT.
Nomor (5) :
Diisi dengan nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT atau pada permohonan Wajib Pajak dengan surat tersendiri.
Nomor (6) :
Diisi dengan nilai hasil penelitian atas SPT atau permohonan WP dengan surat tersendiri.
Nomor (7) :
Diisi dengan “Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...” dalam hal ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau nama unit kantor yang menerbitkan segel elektronik.
Nomor (8) :
Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani surat dalam hal surat ditandatangani oleh kepala kantor atau segel elektronik dalam hal surat diterbitkan secara elektronik.
L.
CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN
Nomor : ............... (1)
............... (2) Lampiran : ............... (3) Hal
: Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan atas Selisih Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan
Yth. Kepala Kantor ................... (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
................... (5) NPWP :
................... (6) Bertindak selaku **) Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak *)
wakil kuasa, dari Pengusaha Kena Pajak Nama :
................... (7) NPWP :
................... (8) bersama ini mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagai berikut:
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan/ Pajak Pertambahan Nilai *) Masa/Tahun Pajak : ................... (9) Nomor SKPPKP : ................... (10) Tanggal SKPPKP : ................... (11) Nilai lebih bayar yang diajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebesar ..... (12), dengan perincian sebagaimana terlampir.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa *)
.............................................. (13)
L.1. Contoh Format Lampiran Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DIAJUKAN KEMBALI PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN Nama : ...............................(1) NPWP : ...............................(2) Masa/Tahun Pajak : ...............................(3) Berdasarkan SKPPKP Nomor .....................(4) tanggal .....................(5), terdapat selisih Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam SKPPKP, sebagai berikut:
A. Daftar Pajak Masukan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean No Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP NPWP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP Dokumen Tertentu DPP (Rupiah) PPN (Rupiah) Keterangan (NTPN) Nomor Tanggal
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah A
B. Daftar Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri No Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP NPWP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP Faktur Pajak/ Dokumen Tertentu DPP (Rupiah) PPN (Rupiah) Kode & Nomor Seri FP yang Diganti Kode & Nomor Seri Tanggal
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah B
Jumlah A dan B
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa *)
…………………………………… (6)
L.2. Contoh Format Lampiran Penghitungan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Pajak Penghasilan DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAI SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN Nama : ...............................(1) NPWP : ...............................(2) Masa/Tahun Pajak : ...............................(3) Berdasarkan SKPPKP Nomor .....................(4) tanggal .....................(5), terdapat selisih kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dalam SKPPKP tersebut, sebagai berikut:
No Nama Pemotong atau Pemungut PPh NPWP Pemotong atau Pemungut PPh Bukti Pemotongan/ Pemungutan PPh DPP (Rupiah) PPh (Rupiah) Keterangan (NTPN) Nomor Tanggal
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa *)
…………………………………… (6)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat dibuat.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam Surat Permohonan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat unit kerja tempat pemrosesan permohonan.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak atau kuasa.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, dalam ha! surat permohonan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak atau kuasa.
Nomor (9) : Diisi dengan Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor SKPPKP yang telah terbit untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal SKPPKP yang telah terbit untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (12) : Diisi dengan jumlah lebih bayar yang diajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, atau Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pajak dalam SKPPKP.
Nomor (13) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon sebagaimana tercantum pada Nomor (5).
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN PENGHITUNGAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (2) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Nomor (3) : Diisi dengan Masa/Tahun Pajak yang diajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor SKPPKP yang telah terbit untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai dasar penentuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal SKPPKP yang telah terbit untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai dasar penentuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.
Nomor (6) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon.
M.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAU TIDAK TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …. (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK …. (2) Nomor : .............. (3)
.............. (4) Sifat : .............. (5) Hal : Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak
Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak
Yth. .............. (6)
Sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang Saudara sampaikan melalui Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar pada …… (7) Masa/Tahun Pajak …… (8) sebesar …… (9) dan/atau surat permohonan nomor …… (10) tanggal …… (11) atas nama …… (12) NPWP …… (13) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan atas pemenuhan ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Wajib Pajak Persyaratan Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah *) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor …. tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, permohonan Saudara tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak karena .............. (14).
Dalam hal Saudara memerlukan penjelasan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr/Sdri .............. (15) Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.....(2),
.............. (16)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
Nomor (1) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan unit kerja yang menerbitkan surat pemberitahuan.
Nomor (2) : Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan pemberitahuan ini.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan.
Nomor (4) : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan.
Nomor (5) : Diisi dengan sifat surat pemberitahuan.
Nomor (6) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (7) : Diisi dengan jenis SPT yang menyatakan lebih bayar sebagai dasar permohonan Pengembalian Pendahuluan, contoh: SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Nomor (8) : Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang dimohonkan Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor surat permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan tersendiri oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan tersendiri oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
Nomor (12) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (13) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
Nomor (14) : Diisi dengan hal-hal yang menyebabkan permohonan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Nomor (15) : Diisi dengan nama, jabatan, dan nomor telepon pejabat atau pegawai yang menangani permohonan Pengembalian Pendahuluan Wajib Pajak.
Nomor (16) : Diisi dengan nama, dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan.
Keterangan : *) Pilih salah satu yang sesuai
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
