Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu juga merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tata cara Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak selain akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18. (2) Dalam hal SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4f) UNDANG-UNDANG PPN. (3) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan SPT tersebut: a. tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan; dan b. tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP, SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP. (4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. (5) Dalam hal SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP. 12. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda