Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 934); dan b. Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1473), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1, angka 2, dan angka 7 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda