Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis pada Pengguna Barang bertugas: a. membuat permohonan dan analisis atas pengelolaan BMN; b. menyampaikan permohonan dan hasil analisis kepada Koordinator; c. memperbaiki/melengkapi data/dokumen atas permohonan pengelolaan BMN; d. melakukan perekaman/pemutakhiran data; dan e. meneliti kelengkapan dan kesesuaian data/dokumen pendukung permohonan pengelolaan BMN. (2) Analis pada Pengguna Barang berwenang menyusun analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan BMN.
Koreksi Anda