Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis pada Pengelola Barang bertugas: a. melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung permohonan pengelolaan BMN; b. menyusun analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan BMN; c. melakukan perekaman (input) data; dan d. menyusun laporan terkait pengelolaan BMN. (2) Analis pada Pengelola Barang berwenang mengusulkan hasil analisis sebagai bahan pertimbangan persetujuan atau penolakan pengelolaan BMN.
Koreksi Anda