Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja sesuai kewenangan dalam pengelolaan BMN.
(2) Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) ditetapkan melalui surat keputusan.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User);
b. peran (role) Pengguna SIMAN (User); dan
c. modul pada SIMAN yang akan diakses.
Koreksi Anda
