Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja sesuai kewenangan dalam pengelolaan BMN. (2) Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai Pengguna SIMAN (User) ditetapkan melalui surat keputusan. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User); b. peran (role) Pengguna SIMAN (User); dan c. modul pada SIMAN yang akan diakses.
Koreksi Anda