Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Koordinator pada Pengelola Barang bertugas:
a. melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dari Analis;
b. memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan pengelolaan BMN; dan
c. mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan pengelolaan BMN.
(2) Koordinator pada Pengelola Barang berwenang:
a. menugaskan Analis untuk memproses permohonan pengelolaan BMN;
b. menunjuk Analis untuk melakukan analisis atas permohonan pengelolaan BMN;
c. menerima atau menolak hasil analisis dari Analis;
d. mengembalikan atau menolak permohonan pengelolaan BMN secara sistem dalam hal data/dokumen tidak sesuai ketentuan pengelolaan BMN; dan
e. melakukan perekaman (input) data dalam hal dibutuhkan.
Koreksi Anda
