Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh: a. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB; b. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-E1; c. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W; d. pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan e. pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.
Koreksi Anda