Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Koordinator pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-E1;
c. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
d. pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
e. pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.
Koreksi Anda
