Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisor pada Pengguna Barang bertugas: a. melakukan validasi hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Koordinator; dan b. mengajukan permohonan pengelolaan BMN ke Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai dengan peraturan pendelegasian kewenangan pada Pengguna Barang. (2) Supervisor pada Pengguna Barang berwenang: a. menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN; b. menugaskan Koordinator untuk memperbaiki/melengkapi usulan hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN dari Koordinator.
Koreksi Anda