Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisor pada Pengelola Barang bertugas: a. melakukan penelitian atas permohonan pengelolaan BMN; dan b. melakukan validasi hasil analisis, perekaman (input) data, dan permohonan pengelolaan BMN. (2) Supervisor pada Pengelola Barang berwenang: a. menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN; b. menugaskan Koordinator untuk memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan pengelolaan BMN; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengelolaan BMN dari Koordinator.
Koreksi Anda