Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin pada unit Eselon I bertugas: a. mengelola data referensi unit Eselon I; dan b. mengelola data Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB- E1, UAPPB-W, dan UAKPB. (2) Admin pada unit Eselon I berwenang: a. menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-E1, UAPPB-W, dan UAKPB; b. MENETAPKAN dan mengubah Hak Akses modul Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-E1, UAPPB-W, dan UAKPB; dan c. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-E1, UAPPB-W, dan UAKPB.
Koreksi Anda