Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin pada Pengguna Barang bertugas: a. mengelola data referensi pada Pengguna Barang; b. mengelola akun Admin pada Unit Eselon I; c. mengelola akun Pengguna SIMAN (User) pada UAPB; d. memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang dalam menggunakan SIMAN; e. melakukan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang; dan f. mengajukan permohonan persetujuan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang kepada Admin pada Pengelola Barang. (2) Admin pada Pengguna Barang berwenang: a. menyetujui atau menolak permohonan Admin pada Unit Eselon I; b. menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB; c. MENETAPKAN dan mengubah Hak Akses modul Pengguna SIMAN (User) pada UAPB; dan d. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB dan Admin pada Unit Eselon I.
Koreksi Anda