Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b bertugas: a. mengelola data referensi; b. mengelola data Pengguna SIMAN (User); dan c. memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam menggunakan SIMAN. (2) Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berwenang: a. menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Pengguna SIMAN (User); b. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User); c. menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang; dan d. mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam SIMAN.
Koreksi Anda