Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertugas: a. mengelola data referensi pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang; b. mengelola data Admin pada Pengguna Barang; c. mengelola data Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya; d. melakukan verifikasi atas permohonan konfigurasi kewenangan dari Admin pada Pengguna Barang; dan e. memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam menggunakan SIMAN. (2) Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a berwenang: a. menyetujui atau menolak permohonan Admin pada Pengguna Barang; b. menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya; c. mengaktifkan atau menonaktifkan Admin pada Pengguna Barang; d. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya; e. menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan dari Admin pada Pengguna Barang; dan f. mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam SIMAN.
Koreksi Anda