Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Admin pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN untuk melaksanakan peran Admin pada Pengguna Barang dan Admin pada Unit Eselon I.
Koreksi Anda
