Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk pada: a. Direktorat PKKN; dan b. Direktorat TSI. (2) Penunjukan pejabat/pegawai sebagai Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan oleh: a. Direktur PKKN, untuk Admin pada Direktorat PKKN; dan b. Direktur TSI, untuk Admin pada Direktorat TSI. (3) Surat keputusan Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User); dan b. peran (role) Pengguna SIMAN (User).
Koreksi Anda