Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk pada:
a. Direktorat PKKN; dan
b. Direktorat TSI.
(2) Penunjukan pejabat/pegawai sebagai Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
a. Direktur PKKN, untuk Admin pada Direktorat PKKN;
dan
b. Direktur TSI, untuk Admin pada Direktorat TSI.
(3) Surat keputusan Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User);
dan
b. peran (role) Pengguna SIMAN (User).
Koreksi Anda
