Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan dalam penggunaan SIMAN mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada unit pengelola infrastruktur dan jaringan pada:
a. Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIMAN;
dan
b. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Pengguna Lainnya selaku Pengguna SIMAN (User).
(2) Instansi Pengguna SIMAN (User) bertanggung jawab atas pemenuhan standar infrastruktur dan jaringan dalam penggunaan SIMAN.
Koreksi Anda
