Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modul Wasdal digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian BMN. (2) Modul Wasdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang terdiri atas: a. pemantauan periodik; b. pemantauan insidentil; c. penertiban BMN; d. investigasi BMN; e. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan f. monitoring dan evaluasi BMN. (3) Pengguna SIMAN (User) Modul Wasdal meliputi Pengguna Barang dan Pengelola Barang. (4) Pengguna Barang menggunakan Modul Wasdal dalam melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemantauan periodik; b. pemantauan insidentil; c. penertiban BMN; d. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan e. monitoring dan evaluasi BMN. (5) Pengelola Barang menggunakan Modul Wasdal dalam melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemantauan periodik; b. pemantauan insidentil; c. investigasi BMN; d. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan e. monitoring dan evaluasi BMN.
Koreksi Anda