Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Modul Evaluasi Kinerja digunakan dalam proses Evaluasi Kinerja BMN.
(2) Proses Evaluasi Kinerja BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan indikator pengukuran kinerja BMN;
b. pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN; dan
c. tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Evaluasi Kinerja meliputi Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(4) Pengelola Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja dalam MENETAPKAN indikator pengukuran kinerja BMN dan pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN.
(5) Pengguna Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja dalam melaksanakan tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja BMN.
Koreksi Anda
