Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modul Inventarisasi digunakan dalam proses Inventarisasi BMN. (2) Proses Inventarisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Inventarisasi BMN; b. persiapan Inventarisasi BMN; c. pelaksanaan Inventarisasi BMN; d. pelaporan Inventarisasi BMN; dan e. Monitoring dan evaluasi Inventarisasi BMN. (3) Pengguna SIMAN (User) Modul Inventarisasi meliputi Pengguna Barang dan Pengelola Barang. (4) Pengguna Barang menggunakan Modul Inventarisasi dengan tahapan yang terdiri atas: a. perencanaan Inventarisasi BMN; b. persiapan Inventarisasi BMN; c. pelaksanaan Inventarisasi BMN; dan d. pelaporan Inventarisasi BMN. (5) Pengelola Barang menggunakan Modul Inventarisasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi Inventarisasi BMN.
Koreksi Anda