Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modul Asuransi digunakan dalam proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan perjanjian, klaim, monitoring, dan evaluasi Asuransi BMN. (2) Modul Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. perjanjian Asuransi; b. klaim Asuransi; dan c. parameter Asuransi. (3) Pengguna SIMAN (User) Modul Asuransi meliputi: a. Pengguna Barang; b. Pengelola Barang; dan c. Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 7 huruf c. (4) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan Modul Asuransi dalam menyusun pengusulan, penetapan, pelaksanaan perjanjian, dan klaim Asuransi BMN. (5) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan Modul Asuransi dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas BMN yang diasuransikan. (6) Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menggunakan Modul Asuransi dalam melaksanakan proses penetapan polis, klaim Asuransi BMN, dan penggunaan dana bersama penanggulangan bencana untuk pembayaran premi Asuransi BMN.
Koreksi Anda