Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Modul Pengelolaan digunakan dalam proses pengelolaan BMN.
(2) Modul Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pengelolaan BMN yang terdiri atas:
a. Penggunaan BMN;
b. Pemanfaatan BMN;
c. Pemindahtanganan BMN;
d. Pemusnahan BMN; dan
e. Penghapusan BMN.
(3) Proses pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permohonan;
b. penelitian;
c. penetapan;
d. persetujuan dan/atau penolakan; dan
e. tindak lanjut atas penetapan dan/atau persetujuan.
(4) Pengguna SIMAN (User) Modul Pengelolaan meliputi Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(5) Pengguna Barang mengajukan permohonan dan melakukan penelitian, penetapan, persetujuan dan/atau penolakan pengelolaan BMN, dan tindak lanjut atas penetapan dan/atau persetujuan sesuai kewenangannya.
(6) Pengelola Barang melakukan penelitian, penetapan, persetujuan, dan/atau penolakan, dan tindak lanjut atas penetapan dan/atau persetujuan terhadap permohonan pengelolaan BMN sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
