Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modul Pengelolaan digunakan dalam proses pengelolaan BMN. (2) Modul Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pengelolaan BMN yang terdiri atas: a. Penggunaan BMN; b. Pemanfaatan BMN; c. Pemindahtanganan BMN; d. Pemusnahan BMN; dan e. Penghapusan BMN. (3) Proses pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan; b. penelitian; c. penetapan; d. persetujuan dan/atau penolakan; dan e. tindak lanjut atas penetapan dan/atau persetujuan. (4) Pengguna SIMAN (User) Modul Pengelolaan meliputi Pengguna Barang dan Pengelola Barang. (5) Pengguna Barang mengajukan permohonan dan melakukan penelitian, penetapan, persetujuan dan/atau penolakan pengelolaan BMN, dan tindak lanjut atas penetapan dan/atau persetujuan sesuai kewenangannya. (6) Pengelola Barang melakukan penelitian, penetapan, persetujuan, dan/atau penolakan, dan tindak lanjut atas penetapan dan/atau persetujuan terhadap permohonan pengelolaan BMN sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda