Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modul Perencanaan digunakan dalam proses Perencanaan Kebutuhan BMN. (2) Proses Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN; b. penelaahan Perencanaan Kebutuhan BMN; dan/atau c. penyusunan dan penelaahan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN. (3) Pengguna SIMAN (User) Modul Perencanaan meliputi Pengguna Barang dan Pengelola Barang. (4) Pengguna Barang melakukan penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN dan penyusunan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN. (5) Pengelola Barang melakukan penelaahan Perencanaan Kebutuhan BMN dan penelaahan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Koreksi Anda