Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko;
b. Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
c. Konsorsium Asuransi BMN; dan
d. Pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
