Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi.