Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri farmasi yang membuat kemasan infus untuk memproduksi obat infus.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus oleh Perusahaan.