Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap Liabilitas Asuransi program THT, JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a kecuali utang klaim, harus dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program setiap tahun.
(2) Penilaian terhadap kewajiban dalam bentuk utang investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, dan utang klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c harus dilakukan sesuai dengan standar praktik akuntansi yang berlaku di INDONESIA.
(3) Pengelola Program menunjuk aktuaris independen paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mengevaluasi penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Pengelola Program melakukan pembahasan hasil evaluasi penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
